Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap CPO, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Serambi Nusantara – Dunia peradilan kembali diguncang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan Ketua PN Jaksel itu dalam skandal hukum yang menyeret tiga raksasa industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti cukup terkait praktik suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).

Selain Ketua PN Jaksel  Muhammad Arif, tersangka lain yang turut dijerat adalah WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.

Mereka diduga bermain di balik layar untuk memuluskan vonis bebas terhadap tiga perusahaan yang sebelumnya terseret kasus pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 19 Maret 2025, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Ironisnya, hakim mengakui bahwa para terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, namun menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana.

Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut denda dan uang pengganti dalam jumlah fantastis. Wilmar Group dituntut membayar denda Rp. 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp. 11,8 triliun. Permata Hijau Group dituntut Rp. 1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp. 937 miliar. Sedangkan Musim Mas Group dibidik dengan denda Rp. 1 miliar dan pengganti sekitar Rp. 4,8 triliun.

Jika tak dibayarkan, harta kekayaan para petinggi perusahaan seperti Tenang Parulian (Wilmar), David Virgo (Permata Hijau), dan Gunawan Siregar (Musim Mas) terancam disita dan dilelang, dengan ancaman hukuman penjara antara 12 hingga 19 tahun.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Kejaksaan menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.

(GP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *